Panduan Cara Pendaftaran dan Pembuatan SKCK Online-POLRI

Surat Keterangan Catatan Kepolisiaan atau lebih dikenal dan disingkat sebagai SKCK adalah Suatu Dokumen Surat yang berisikan keterangan kelakuan baik seseorang yang diterbitkan oleh POLRI setelah diadakannya penelitian hingga saat dikeluarkan surat keterangan SKCK berdasarkan dokumen catatan kepolisian yang ada bahwa pemohon tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan criminal apapun selama berada di idonesia dengan masa berlaku surat 6 bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkanya SKCK dan harus diperpanjang apabila diperlukan sebelum batas akhir masa berlaku SKCK.


Pada umumnya SKCK lebih banyak dibutuhkan dan digunakan oleh para pencari kerja. Dimana SKCK merupakan salah satu syrat yang harus dipenuhi ketika melamar pekerjaan di suatu perusahaan atau instansi baik swasta maupun negeri yang ada di Indonesia. Untuk saat ini pembuataan SKCK sudah dapat dilakukan secara Online. Sehingga pemohon tidak perlu datang langsung ke POLRES Kabupaten/Kota tempat berdomisili/daerah asal. Tentunya dengan adanya layakan pendaftaran dan pembuatan SKCK Online ini akan semakin meningkatkan kecepatan pelayanan dalam pembuatan SKCK. Tidak perlu datang dan mengantri ketika ingin membuat SKCK, cukup dirumah saja secara online.


Panduan Cara Membuat SKCK Secara Online Lengkap

Berikut ini saya bagikan panduan cara membuat SKCK secara online menggunakan Android, Komputer dan Laptop melalui website resmi SKCK Online-POLRI untuk mempermudah pengurusan dan pembuatan SKCK.

1. Kunjungi Website SKCK Online - POLRI

2. Pilih Menu FORM PENDAFTARAN


3. Isi Form  Satwil 


Meliputi Jenis Keperluan Pembuatan SKCK, Satuan Wilayah tempat membuat SKCK Polda, Polres atau Polsek, dan Alamat sesuai KTP, setelah selesai mengisi data Klick LANJUT


4. Isi Form Data Pribadi sesuai keadaan sebenarnya


Meliputi Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Status Perkawinan, Kewarganegaraan, Agama, Pekerjaan, No, Telp/HP dan Alamat sesuai KTP


5. Upload Foto Ukuran 4cm x 6 cm dengan latar belakang background warna merah. Setelah semua input data  pribadi terisi dan foto diupload Klick menu LANJUT



6. Isi Form Hub. Keluarga sesuai keadaan sebenarnya


Meliputi Nama Lengkap, Umur, Agama, Kewarganegaraan, Pekerjaan, dan Alamat  Ayah, Ibu, Saudara Kandung dan Saudara Tiri yang tercantum di dalam Kartu Keluarga


7. Klick menu Tambah Saudara Sekandung/Tiri untuk menambahkan data anggota keluarga lainnya. Setelah semuai Input Data Hub.Kluarga terisi Klick menu LANJUT


8. Isi Form Pendidikan. Meliputi Tingkat Pendidikan, Nama Sekolah/Univ/Perguruan Tinggi, Provinsi, Kabupaten/Kot dan Tahun Lulus. Klick LANJUT


9. Isi Form Perkara Piadana. Jawab Pertanyaan Perkara Pidana dan Pelanggaran yang pernah dilakukan. Apabila Anda tidak pernah tersankut perkara pidana atau pelanggaran pilih opsi Tidak Pernah kemudian klick menu LANJUT.


10. Isi Form Ciri Fisik sesuai dengan ciri-ciri fisik yang ada pada diri Anda mulai dari Bentuk Rambut, Bentuk Wajah, Warna Kulit, Tinggi Badan, Berat Badan, Tanda Istimewa misal Tai Lalat di wajah. Rumus Sidik Jari Kiri dan Kanan bagi Anda yang sebelumnya pernah membuat SKCK. Bagi Anda yang baru pertama kali atau tidak memili kartu sidik jari silahkan dikosongkan. Setelah data Ciri Fisik Lengkap Klick Menu LANJUT.


11. Isi Form Lampiran. Dimana Anda diharuskan mengupload file Foto atau Scan KTP, Paspor bagi yang ada, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Ijazah, dan Sidik Jari. Khusus Sidik jari ikuti prosedur sebelumnya yaitu Foto sidik Jari Kiri dan Kanan menggunakan Tinta Stampel warna Ungu di kertas putih bersih. semua file dalam format JPG atau PDF. Setelah selesai upload Klick Menu LANJUT


12. Isi Form Informasi Lain yang meliputi Riwayat singkat pekerjaan, Kesenangan/kegemaran/hobi, alamat yang mudah dihubungi dan nomor telpon. Setelah selesai klick Menu PROSES





Muncul Bukti Pendaftaran SKCK Secara Online, silahkan di Download dan Print sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pendaftaran SKCK secara online di website SKCK Online - POLRI.



Demikianlah Panduan Tutorial Cara Pendaftaran untuk membuat SKCK secara Online melalui website SKCK Online-POLRI. Semoga bermanfaat bagi Anda yang sedang membutuhkan panduan ini, jangan lupa untuk meninggalkan jejak dengan like FansPage, Subscribe dan Share.
want to subscribe to the Latest Post Update Notifications? Please Follow Blogger Knowledge On Google News. Yuk...Subscribe Channel Youtube Berbagi Tutorial Online for those of you who like tutorials in the form of video recordings.