Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Se Provinsi Lampung 2020

Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS. Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN dan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.


Panitia Seleksi CPNS Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Lampung Tahun 2019 menetapkan Tempat dan Waktu Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan metode Computer Assisted Test BKN dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Permenpan&RB Nomor 23 Tahun 2019 lampiran I bagian B (poin 21) yang dimaksud peserta kategori P1/TL adalah Peserta seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 yang memenuhi nilai ambang batas/ passing gread berdasarkan peraturan Permenpan&RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang nilai ambang batas SKD pengadaan CPNS Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB Tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir sebagaimana daftar peserta P1/TL terlampir pada lampiran 1;
  2. Registrasi dan pendaftaran ulang dengan mengisi daftar hadir yang disiapkan Panitia dengan menunjukkan Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 (Nomor Peserta) beserta Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)/surat keterangan pengganti identitas yang digunakan saat mendaftar pada SSCN, sekaligus pengecekan kesesuaian foto peserta yang ada di Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 (Nomor Peserta) dengan wajah asli peserta (nomor urut daftar hadir sesuai dengan nomor urut);
  3. Menitipkan tas atau barang-barang pribadi yang dilarang dibawa pada saat ujian pada tempat penitipan yang disediakan Panitia;
  4. Menyerahkan Lembar Panitia Ujian CPNS 2019 (Nomor Peserta) kepada Panitia;
  5. Menunggu di ruang tunggu sebelum memasuki ruang ujian untuk mendapatkan pengarahan tentang tata tertib dan petunjuk teknis pelaksanaan ujian oleh Panitia sekaligus untuk mendapatkan tayangan video petunjuk teknis penggunaan aplikasi CAT.
  6. Jika peserta terlambat datang setelah pelaksanaan seleksi dimulai dan/atau diketahui melakukan kecurangan saat pelaksanaan ujian, makapeserta dinyatakan diskualifikasi dan gugur sebagai peserta Seleksi
  7. Peserta melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan tertib dan wajib mematuhi segala peraturan yang telah ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Tim Pelaksana Seleksi CPNS 
  8. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.
  9. Peserta harus melakukan registrasi sebelum seleksi dimulai.
  10. Wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
  11. Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa kartu peserta ujian CPNS 2019 (nomor peserta) dan Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) atau surat keterangan pengganti identitas yang digunakan saat mendaftar pada SSCN untuk ditunjukkan kepada Panitia.Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta ujian CPNS 2019.
  12. Peserta menggunakan pakaian dengan atasan kemeja polos berwarna putih, celana dasar berwarna hitam dan bersepatu warna hitam, bagi yang menggunakan hijab diseragamkan dengan berwarna hitam. (peserta yang memakai celana jeans dan atau sandal tidak diperkenankan mengikuti SKD).
  13. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur). Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa:buku-buku dan catatan lainnya;kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, perhiasan, bolpoint dan ikat pinggang;makanan dan minuman; senjata api/tajam atau sejenisnya.
  14. Peserta dilarang:bertanya/berbicara dengan sesama peserta seleksi; menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi; keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia; merokok dalam ruangan seleksi.
  15. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
  16. Peserta yang telah selesai mengerjakan seleksi dapat meninggalkan tempat seleksi secara tertib.
  17. Informasi mengenai peserta lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya dapat dilihat pada website resmiPemerintah Kabupaten/Kota.
  18. Kelalaian peserta dan atau kegagalan dalam memahami informasi menjadi tanggung jawab peserta.;
  19. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan di atur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
JADWAL DAN TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2020.

  1. Jadwal Pelaksanaan SKD Provinsi Lampung
  2. Jadwal Pelaksanaan SKD Kabupaten Lampung Selatan
  3. Jadwal Pelaksanaan SKD Kabupaten Lampung Tengah
  4. Jadwal Pelaksanaan SKD Kabupaten Lampung Utara
  5. Jadwal Pelaksanaan SKD Kabupaten Lampung Barat
  6. Jadwal Pelaksanaan SKD Kabupaten Tulang Bawang
  7. Jadwal Pelaksanaan SKD Kabupaten Tanggamus
  8. Jadwal Pelaksanaan SKD Kabupaten Way Kanan Pengumuman Jadwal SKD, Lampiran 1, Lampiran 2
  9. Jadwal Pelaksanaan SKD Kabupaten Lampung Timur
  10. Jadwal Pelaksanaan SKD Kabupaten Pesawaran
  11. Jadwal Pelaksanaan SKD Kabupaten Tulang Bawang Barat
  12. Jadwal Pelaksanaan SKD Kabupaten Pringsewu
  13. Jadwal Pelaksanaan SKD Kabupaten Mesuji 
  14. Jadwal Pelaksanaan SKD Kabupaten Pesisir Barat
  15. Jadwal Pelaksanaan SKD Kota Metro
  16. Jadwal Pelaksanaan SKD Kota Bandar Lampung


Untuk Link yang belum aktif akan segera diupdate setelah Jadwal dan Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPSN diterbitkan oleh Kabupaten/Kota masing-masing.

Demikianlah sekilas info Jadwal pelaksanaan dan tata tertib Seleksi Komptetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Tahun 2020.
want to subscribe to the Latest Post Update Notifications? Please Follow Blogger Knowledge On Google News. Yuk...Subscribe Channel Youtube Berbagi Tutorial Online for those of you who like tutorials in the form of video recordings.